ANALISIS IMPLEMENTASI MULTI AKAD PRODUK CICILAN EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA KCP.HAYAM WURUK JAMBI (TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi praktik cicilan emas di Bank Syariah Indonesia Kantor cabang pembantu Hayam Wuruk Jambi dan tinjauan praktik nya secara hukum ekonomi syariah. Metode ini menggunakan pendekatan kualitatif, normative, social dan yuridis. Hasil dari penelitian ini bahwasanya praktik cicil emas menggunakan konsep multi Akad yang menggabungkan Akad Murabahah sebagai akad jual beli dan Akad Rahn sebagai akad untuk menahan Kembali barang objek Akad dan di tinjau menurut hukum ekonomi syariah penggunaan multi Akad dalam transaksi cicil emas tersebut diperbolehkan karena merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian, serta ‘urf (adat kebiasaan) yang boleh dilakukan karena tidak ada dalil yang khusus melarang dan penggunaannya tidak mengakibatkan kemafsadatan, kesulitan, dan kesempitan bagi kedua belah pihak.
Referensi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 MARGIN: Journal of Islamic Banking

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
International Journal of Islamic Education, Research, and Multiculturalism is published under the terms of Creative Commons Attribution 4.0 International License / Attribution - Non Commercial-Share Alike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0) This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify and obtain these materials for any purpose, as long as they give credit to the author for the original copyright.
