IMPLEMENTASI AKAD RAHN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.30631/margin.v5i1.3031Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan akad rahn dalam pembiayaan yang diterapkan oleh perbankan syariah di Indonesia. Akad rahn, yang merupakan konsep gadai dalam syariah, digunakan sebagai bentuk jaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah. Dalam pelaksanaannya, akad rahn memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah, dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip syariah, yang menekankan larangan terhadap riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini menggunakan kajian Pustaka.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad rahn memberikan manfaat bagi bank syariah dalam mengurangi risiko pembiayaan macet, sekaligus memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memperoleh pembiayaan dengan jaminan yang jelas. Meskipun demikian, beberapa tantangan masih dihadapi dalam penerapan akad rahn, seperti kurangnya pemahaman mengenai syarat dan ketentuan rahn, serta ketidaksesuaian antara objek yang digadaikan dengan jumlah pembiayaan yang diberikan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi kepada nasabah dan penguatan regulasi yang mendukung penerapan akad rahn dalam perbankan syariah.
Referensi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 MARGIN: Journal of Islamic Banking

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
International Journal of Islamic Education, Research, and Multiculturalism is published under the terms of Creative Commons Attribution 4.0 International License / Attribution - Non Commercial-Share Alike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0) This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify and obtain these materials for any purpose, as long as they give credit to the author for the original copyright.
